Syarat tersebut, Raffi Ahmad harus memberhentikan dirinya secara paksa sebagai kuasa hukumnya.
“Ibunda Raffi (Amy Qanita) telah mengatakan kepada saya bahwa ia terpaksa melepas saya sebagai kuasa hukumnya, sebagai syarat Raffi keluar dari Lido,” terang Hotma,di saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (28/4/2013).
Hotma mengaku pasrah dan menerima apapun yang menjadi keputusan ibunda Raffi dan keluarga bila memang hal itu yang terbaik bagi anaknya tersebut.
“Saya sih nggak masalah, karena itu memang hak nya. Bahkan saya angkat topi bagi ibunda Raffi, karena ia sangat gigih untuk membebaskan anaknya,” katanya.
Walaupun begitu, bila memang benar BNN memaksa Amy untuk memberhentikannya, maka itu adalah suatu tindakan yang mencoreng institusi tersebut.
“Saya sangat kecewa dan sayangkan bila memang ini terjadi,” pungkasnya.
Laporkan BNN
Hotma Sitompul menerima apabila memang ia diberhentikan oleh kliennya tersebut. Namun, ia tidak akan tinggal diam, bila memang hal itu (pemberhentiannya) dijadikan sebagai syarat dikabulkannya penangguhan penahanan Raffi Ahmad oleh BNN.
“Saya menerima bila memang tidak dibutuhkan lagi oleh klien saya, itu hak dia. Namun saya tidak terima cara BNN memaksa klien saya untuk memberhentikan saya sebagai syaratnya,” ujar Hotma.
Untuk itu, ia berencana akan melaporkan pihak BNN ke Kompolnas, Komnas HAM hingga Presiden. Karena ia menilai BNN telah melecehkan profesinya sebagai pengacara sehingga ia menilai hal itu merupakan pelanggaran berat.
“Saya sudah dilecehkan, saya akan laporkan BNN ke Kompolnas, Komnas HAM hingga Presiden. Ini penghinaan yang dilakukan lembaga tinggi negara terhadap profesi advokat,” pungkasnya
Sebelumnya, Sabtu (27/4) sore Raffi Ahmad akhirnya dibebaskan oleh pihak BNN dari pusat rehabilitasi di Lido, dan statusnya kini menjadi tahanan kota sembari menunggu sidang perdananya terkait dugaan narkoba.